Memasuki tahun 2017, para pengusaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia patut merasa senang. Sebab pemerintah berencana menurunkan pa...
Memasuki tahun 2017, para pengusaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia patut merasa senang. Sebab pemerintah berencana menurunkan pajak penghasilan (PPh) untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dari saat ini 1 persen menjadi 0,25 persen pada tahun depan.
Meski baru sebatas iming-iming, rencana ini tampak mulai serius. Rencana ini pertama kali disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dihadapan para pengusaha UKM di istana Negara, Jumat 25 November lalu. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun mulai menindaklanjutinya dengan siap-siap merevisi peraturan pelaksana.
Penurunan PPh bagi UMKM ini akan dilakukan dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) oleh presiden dan menteri keuangan. PP tersebut ialah PP nomor 46 tahun 2013 tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Menurut Jay Broekman, Managing Director Halomoney.co.id, penurunan pajak UMKM ini akan membuat usaha kecil dan mikro lebih bergairah karena potongan pajak atas laba perusahaan berkurang. “Perbankan lebih tertarik memberikan kredit, dan pertumbuhan ekonomi tahun depan akan terbantu lebih baik dari tahun 2016,” kata Jay
Saat ini, meski jumlah UMKM sangat besar, namun kredit untuk UMKM sangat kecil. Mengutip data dari Bank Indonesia yang disampaikan dalam bankers dinner beberapa waktu lalu, unit bisnis UMKM mencapai 99,9 persen dari total unit bisnis di Indonesia dan menyerap hampir 97 persen dari total tenaga kerja. Namun kredit yang diterima UMKM hanya sebesar 7,2 persen dari produk domestic bruto (PDB) atau sekitar Rp 831,6 triliun, terendah di ASEAN.
Dengan fasilitas pajak yang rendah bagi UMKM, Anda yang telah terjun sebagai pengusaha UMKM akan menerima keringan pajak tahun depan. Begipula Anda yang baru akan memulai usaha UMKM tahun depan. Dengan keringanan pajak dan potensi besarnya perhatian bank untuk memberikan kredit kepada UMKM, kini saatnya Anda mulai mencari pendanaan bagi usaha Anda tahun depan.
Salah satu sumber pendanaan bagi UMKM ialah Kredit Usaha Rakyat. Namun sehubungan bank masih memprioritaskan KUR bagi nasabah lamanya, seperti menurut penilaian Bank Indonesia, tidak ada salahnya Anda melirik pendanaan usaha dari Kredit Tanpa Agunan (KTA) di berbagai bank atau mengajukannya secara online.