Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyebut ada 8 orang terkaya Indonesia tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP...
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri
Mulyani Indrawati menyebut ada 8 orang terkaya Indonesia tidak memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ke-8 miliarder ini masuk dalam daftar
orang terkaya versi majalah Forbes dan Globe Asia tahun 2015.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Hestu
Yoga Saksama menjelaskan, sebanyak 8 orang terkaya Indonesia tidak
memiliki NPWP disampaikan Menkeu dalam pertemuan bersama 270 Wajib Pajak
(WP) prominen.
"Ke-8 WP ini tergolong WP besar
berdasarkan daftar orang terkaya versi majalah Forbes dan Globe Asia
tahun 2015," tegas Hestu dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa
(13/12/2016).
Hestu menjelaskan, Sri Mulyani tidak
menyebutkan secara spesifik nama 8 orang terkaya yang tidak memiliki
NPWP. Pasalnya Ditjen Pajak dilarang mengungkap identitas WP sesuai
amanat Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
"Sesuai Pasal 34 UU Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan, pegawai Ditjen Pajak dilarang mengungkapkan segala
sesuatu terkait WP dalam rangka pekerjaan," dia menerangkan.
Sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, dijelaskan Hestu Yoga, warga negara Indonesia dapat
tidak memiliki NPWP karena beberapa sebab. Salah satunya karena WNI yang
bersangkutan tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam
jangka waktu 12 bulan sehingga bukan merupakan subyek pajak dalam
negeri.
"Kami tetap melakukan pengawasan atas
pemenuhan kewajiban perpajakan dari perusahaan-perusahaan yang dimiliki
para WNI tersebut," pungkas Hestu Yoga.
Saat ini, pemerintah menawarkan
kesempatan bagi seluruh WP untuk memperbaiki catatan perpajakan masa
lalu melalui program pengampunan pajak (tax amnesty).