Bicara tentang keuangan, setiap entrepeneur menghadapi permasalahan, khususnya dalam hal financing atau yang berhubungan dengan bagai...
Bicara tentang keuangan, setiap entrepeneur menghadapi permasalahan, khususnya dalam hal financing atau yang berhubungan dengan bagaimana mendapatkan dana untuk mengelola bisnis dengan baik. Hal ini menjadi strategik karena dana tersebut digunakan untuk keperluan untuk menjalankan bisnis dan mengembangkannya.
Sebagai seorang entrepeneur, tentu yang menjadi perhatian adalah bagaimana dana yang didapatkan dapat dikelola dengan baik selain mendapatkannya dengan biaya modal yang rendah. Salah satu sumber pendanaan adalah lembaga keuangan non perbankan yang dapat berbentuk koperasi. Tips untuk mendapatkan dana dari koperasi adalah
Koperasi itu menjadi penting bagi enterpeneur kalau ingin mendapatkan dana dan nantinya malah mendapatkan sisa hasil usaha selain mendapatkan benefit dari penyimpanan dana di koperasi. Dalam konteks ini, koperasi juga menjadi lembaga yang mengumpulkan dana dari anggota yang dikelola dengan baik.
2. Menjadi anggota koperasi
Langkah selanjutnya adalah menjadi anggota koperasi sehingga bisa terdaftar dan aktif di koperasi tersebut. Hal ini juga bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada entrepenur untuk aktif bertransaksi dengan koperasi seperti jual beli kalau koperasi tersebut mengembangkan aktivitas bisnis dalam jual beli.
3. Aktif dalam membayar iuran,
Sebagai seorang anggota koperasi, entrepreneur harus melakukan pembayaran iuran, berupa iuran wajib dan iuran pokok.
4. Aktif dala membayar iuran sukarela
Inilah yang harus dilakukan entrepreneur dalam keanggotaan koperasi dengan bisa meningkatkan iuran sukarela yang nantinya bisa membantu pembayaran cicilan pinjaman kepada koperasi untuk mengembangkan bisnis.
5. Menyimpan dana di koperasi
Aktifkan juga penyimpanan dana di koperasi sehingga nantinya entrepeneur mendapatkan benefit dari simpanan tersebut.
6. Mendapatkan SHU yang dapat juga digunakan untuk membayar cicilan
Inilah yang membedakannya nantin yaitu entrepeneur mendapatkan sisa hasil usaha atau SHU dari aktivitas koperasi yang dapat menjadi benefit dari pinjaman kepada koperasi tersebut selain transaksi yang dilakukan dengan koperasi.
Oleh: Tim STRABIZ Management Consulting