Himpunan Pengusaha Muda Indonesia atau yang lebih dikenal dengan HIPMI adalah organisasi yang bertujuan sangat mul...
Himpunan Pengusaha
Muda Indonesia atau yang lebih dikenal dengan HIPMI adalah organisasi yang
bertujuan sangat mulai dalam menumbuhkembangkan pengusaha-pengusaha muda di
Indonesia. Dengan moto pengusaha pejuang - pejuang pengusaha dan, tentulah
peran mereka sangat penting dan strategis bagi kemajuan bangsa ini.
Demikian juga dengan
HIPMI BPD Jawa Barat yang beranggotakan para pengusaha muda di Jawa Barat. Keselarasan
dengan tujuan hipmi pusat adalah menjadi sesuatu yang harus dicapai.
Untuk pengembangan bisnis
para pengusaha muda tersebut, diperlukan dana. Modal berupa uang tersebut
sangat vital bagi pengembangan usaha para pengusaha. Banyak sumber pendanaan
untuk usaha, akan tetapi tentulah sebagai pengusaha, perlu mempertimbangkan
sumber pendanaan yang tidak hanya fokus kepada bunga, akan tetapi juga kepada
pengembangan usaha para pengusaha tersebut.
Salah satu sumber pendanaan
tersebut adalah dari program Corporate social responsibility atau CSR dari
perusahaan –perusahaan saat ini. Dilain pihak, perusahaan juga memerlukan pengusaha untuk menerima dana
CSR mereka. Program CSR ini sudah menjadi strategis bagi banyak perusahaan saat
ini. Hal ini didorong oleh pemikiran John Elkiington dalam bukunya Cannibals with Forks: The Triple Bottom
Line of 21st Century Business (1998) menyatakan bahwa tujuan
perusahaan saat ini adalah triple bottom
line yaitu profit, people dan planet.
Tujuan perusahaan tidak lagi semata-mata pada aspek ekonomi saja yaitu profit, akan tetapi mempertimbangkan
masalah sosial (people) dan
lingkungan (planet).
Banyak konsep Corporate social responsibility dan salah satunya adalah Wineberg
and Rudolph (2004) mendefinisikan CSR as The contribution that a company
makes in society through its core business activities, its social investment
and philanthropy programs, and its engagement in public policy
Panduan perusahaan menjalankan
CSR adalah ISO 26000: 2010 tentang Guidance on social responsibility , tanggung
jawab sosial adalah “Responsibility of an
organization for the impacts of its decisions and activities on society and the
environment, through transparent and ethical behaviourthat contributes to
sustainable development, health and the welfare of society; takes into account
the expectations of stakeholders; is in compliance with applicable law and
consistent with international norms of behaviour; and is integrated throughout
the organization and practiced in its relationships. ” (International
Standard ISO 26000 Guidance on Social Responsibility, 2010).
Program Social
Responsibility ini diharapkan memberikan value bagi perusahaan yaitu
1.
competitive
advantage;
2.
its
reputation;
3.
its
ability to attract and retain workers or members, customers, clients or users;
4.
the
maintenance of employees' morale, commitment and productivity;
5.
the
view of investors, donors, sponsors and the financial community; and
6.
its
relationship with companies, governments, the media, suppliers, peers,
customers and the community in which it operates (ISO 26000: 2010)
BUMN atau Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung
yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Badan usaha milik negara
memiliki fungsi sosial dan ekonomi bagi bangsa ini. Diharapkan BUMN yang pro poor, pro growth dan pro job. Peranan BUMN yang diharapkan
dalam upaya pengentasan kemiskinan adalah melalui program Kemitraan dan Bina
Lingkungan (PKBL) yang didasarkan kepada Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-05/Mbu/2007
Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan
Program Bina Lingkungan.
PKBL merupakan Program Pembinaan Usaha Kecil dan pemberdayaan kondisi
lingkungan oleh BUMN melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN. Terdapat dua kegiatan utama dalam PKBL ini
yaitu:
1. Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil, yang selanjutnya disebut
Program Kemitraan, adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar
menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN.
2. Program Bina Lingkungan, yang selanjutnya disebut Program BL, adalah
program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN melalui pemanfaatan
dana dari bagian laba BUMN.
Jumlah penyisihan laba untuk pendanaan program maksimal sebesar 2% (dua
persen) dari laba bersih untuk Program Kemitraan dan maksimal 2% (dua persen)
dari laba bersih untuk Program Bina Lingkungan.
Bagi kita sebagai pengurus HIPMI Jabar, rasanya, perlu
memfasilitasi teman-teman anggota HIPMI Jabar untuk mendapatkan dana CSR dan
PKBL ini untuk membantu menumbuhkembangkan bisnis mereka. keuntungan lainnya
dari program CSR dan PKBL ini adalah anggota hipmi jabar akan dibina dan
diberikan pelatihan oleh perusahaan tersebut. Selain itu, mereka juga dibantu
dalam pemasaran produk.
Banyak sekali potensi yang dapat digunakan untuk
membantu pengembangan bisnis para anggota HIPMI Jabar tersebut. apalai kalau
melihat sebaran perusahaan tersebut. semua menyebar di Jawa barat. Potensi ini
sangat bagus dan selaras dengan apa yang hendak dicapai oleh HIPMI itu sendir.
